Pemkot Pontianak Terima 12 Sertifikat Tanah, Termasuk Lahan untuk Sekolah Rakyat

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Susmianto menjelaskan proses sertifikasi tanah fasos dan fasum. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Susmianto menjelaskan proses sertifikasi tanah fasos dan fasum. Foto: HO/Faktakalbar.id

“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.

Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menyampaikan bahwa dari total 12 sertifikat yang diserahkan, tiga di antaranya khusus diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat.

Ia juga mencatat masih ada sekitar 4.000 bidang tanah milik Pemkot yang menunggu proses sertifikasi.

“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” jelas Susmianto.

Ia menyebutkan bahwa lebih dari 90 persen aset milik Pemkot Pontianak sudah memiliki sertifikat.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Ajak Warga Semarakkan HUT ke-80 RI Sepanjang Agustus 2025

Fokus Kantah kini diarahkan pada pembaruan data dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Saat ini, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” ujarnya.

Susmianto juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanah yang telah bersertifikat.

Jika terdapat kerusakan atau kehilangan dokumen, warga diminta segera melapor ke kantor pertanahan untuk dilakukan pemetaan ulang.

“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” pungkasnya.

(*Red/Kominfo/Prokopim)