Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerima 12 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak.
Sertifikat ini mencakup fasilitas umum dan sosial, termasuk lahan di Jalan Flora yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Pemkot Siapkan 4,5 Hektare Lahan Bangun Sekolah Rakyat di Kota Pontianak
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Muis Amin Bapperida pada Senin (14/7/2025).
“Kami menerima 12 sertifikat dari Kantah atau BPN Kota Pontianak,” ujar Edi Rusdi Kamtono dalam sambutannya.
Wali kota menegaskan bahwa penataan dan sertifikasi aset merupakan salah satu prioritas utama Pemkot.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penertiban administrasi dan memastikan status hukum seluruh aset milik pemerintah kota.
“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, masih ada beberapa aset Pemkot yang belum tersertifikasi. Beberapa di antaranya berada di kawasan Nipah Kuning Dalam dan Seruni.
Baca Juga: Kemensos Buka 1.554 Formasi Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Masih Dibuka
Meski menghadapi kendala seperti dokumen yang belum lengkap serta ketidaksesuaian ukuran lahan, Pemkot tetap menargetkan seluruh aset bisa segera bersertifikat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id