“Empat orang lainnya kabur ke hutan saat melihat kedatangan petugas. Identitas mereka sedang kami selidiki,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan tambang lainnya.
IPTU Zainal menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penindakan ini juga merupakan respons kami terhadap laporan masyarakat mengenai air sungai yang keruh, yang diduga akibat aktivitas PETI. Kami akan terus memberantas PETI melalui upaya preventif, preemtif, hingga represif,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang merusak alam.
Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti
(*Red)
















