Satu Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Sekadau, Empat Lainnya Kabur ke Hutan

Petugas dari Polres Sekadau saat mengamankan barang bukti peralatan tambang emas ilegal di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kamis (10/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Petugas dari Polres Sekadau saat mengamankan barang bukti peralatan tambang emas ilegal di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kamis (10/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satu orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap oleh jajaran Polres Sekadau di wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Sementara itu, empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan dilakukan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polres Sambas dan Polda Kalbar Gerebek PETI di Kolam Biru Selakau, Pelaku Melakukan Perlawanan

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil patroli tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman yang menyisir lokasi rawan aktivitas tambang ilegal.

“Penangkapan ini kami lakukan setelah menyisir beberapa titik rawan aktivitas PETI. Di aliran Sungai Nyauk, kami melihat kondisi air yang sangat keruh. Setelah ditelusuri, kami menemukan satu unit mesin tambang emas yang sedang beroperasi di area kebun sawit, Desa Meragun,” ujar IPTU Zainal, Sabtu (12/7).

Dari lima orang yang berada di lokasi saat itu, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan.

Pelaku diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun.

Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan

Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.