Faktakalbar.id, SEKADAU – Satu orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap oleh jajaran Polres Sekadau di wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Sementara itu, empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan dilakukan.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil patroli tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman yang menyisir lokasi rawan aktivitas tambang ilegal.
“Penangkapan ini kami lakukan setelah menyisir beberapa titik rawan aktivitas PETI. Di aliran Sungai Nyauk, kami melihat kondisi air yang sangat keruh. Setelah ditelusuri, kami menemukan satu unit mesin tambang emas yang sedang beroperasi di area kebun sawit, Desa Meragun,” ujar IPTU Zainal, Sabtu (12/7).
Dari lima orang yang berada di lokasi saat itu, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan.
Pelaku diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun.
Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan
Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
















