“Kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolri dan Kepala Satgas Pangan. Mereka akan menindaklanjuti secara tegas dan independen,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dirilis, berikut ini adalah inisial produsen dan merek beras yang terbukti melanggar standar kualitas:
WG: Merek S, S, F, S (10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
PT FSTJ: ASP, BP SR, BP W, FS, RP, SP, SR (9 sampel dari Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
PT BPR: RP, RU (7 sampel dari Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)
PT UCI: L, L (6 sampel dari Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)
PT BPS Tbk: TK (4 sampel dari Jateng, Lampung)
PT BTLA: EM, SH (4 sampel dari Sumut, Aceh)
PT SUL/JG: A (3 sampel dari Yogyakarta, Jabodetabek)
PT SJI: DK, BSJ (3 sampel dari Lampung)
CV BJS: RU, KA (3 sampel dari Lampung)
PT JUS: PW, BMWC, KPW, MPW (3 sampel dari Jabodetabek)
Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Wamentan Pastikan Cadangan Beras 2025 Tertinggi Sejak Era Soeharto
Pemerintah berjanji akan terus menindaklanjuti agar masyarakat tidak dirugikan lebih jauh.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id