“Kantor Desa Pengikik berada di Pulau Pengikik Besar. Ini berarti secara administratif, desa itu memang berada di bawah Kabupaten Bintan. Tidak mungkin sebuah desa berada di kecamatan dan kabupaten yang berbeda,” tambah Haunan.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di Pulau Pengikik Besar kemungkinan besar memiliki KTP Kabupaten Bintan dan berpartisipasi dalam Pilkada Bintan, bukan Mempawah, Kalimantan Barat.
Fakta ini dapat dicek melalui data resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Haunan mengimbau agar masyarakat tidak terbawa oleh asumsi atau informasi yang menyesatkan.
Ia menegaskan bahwa substansi dari Kepmendagri 2022 hanyalah pembaruan data administratif, bukan penetapan batas wilayah baru.
“Jangan terpancing oleh isu yang keliru. Kita harus memahami substansi peraturan ini secara utuh,” tegasnya.
(Amb)
















