Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Polemik seputar status Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang disebut-sebut beralih ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ternyata bersumber dari kesalahpahaman terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1.6117 Tahun 2022.
Baca Juga: Polemik Pulau Pengikik: Akademisi Ingatkan Penetapan Wilayah Tak Bisa Sepihak
Haunan Fachry Rohilie, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukanlah keputusan pemindahan wilayah.
“Kepmendagri 2022 itu tidak mengambil atau memindahkan pulau. Ia hanya memperbaharui data kodefikasi wilayah administratif. Ini kegiatan rutin pemerintah untuk penataan wilayah,” jelas Haunan saat diwawancarai, Jumat (12/7).
Menurutnya, status Desa Pengikik sebagai bagian dari Kecamatan Tembelan, Kabupaten Bintan, sudah sah secara hukum dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2007.
Baca Juga: Masyarakat Desak Pemerintah Mempawah Bertindak Terkait Polemik Pulau Pengekek
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 juga menguatkan bahwa Desa Pengikik masuk dalam kode wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id