Satgas PKH Serahkan 394 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Penyerahan kawasan hutan tahap III oleh Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Rabu 9 Juli 2025 di Jakarta. (Dok. Kejaksaan Agung)
Penyerahan kawasan hutan tahap III oleh Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Rabu 9 Juli 2025 di Jakarta. (Dok. Kejaksaan Agung)

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Febrie menambahkan, penguasaan kembali tahap pertama meliputi 1.019.000 hektare di 9 provinsi, sementara tahap kedua mencakup 1.072.782,22 hektare di 12 provinsi. Kawasan tersebut sebelumnya dikuasai oleh 684 perusahaan secara ilegal.

Fokus pada Kawasan Konservasi

Selain kawasan industri, Satgas PKH juga berhasil merebut kembali dua kawasan konservasi penting:

  • Taman Nasional Tesso Nilo (Riau): ±81.793 hektare dikembalikan untuk konservasi. Tantangannya termasuk kepemilikan SHM ilegal dan relokasi penduduk.

  • Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi): 101.105 hektare berhasil dikuasai kembali sebagai bagian dari pelestarian situs warisan dunia UNESCO.

Satgas menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga demi tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

(*Red)