OJK Kalbar Diduga Lalai Awasi BPR Duta Niaga, NPL Tembus 90 Persen

OJK Kalbar di Pontianak yang disorot terkait pengawasan BPR Duta Niaga. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
OJK Kalbar di Pontianak yang disorot terkait pengawasan BPR Duta Niaga. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik di Kalimantan Barat, Sobirin, SH, mempertanyakan integritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar dalam mengawasi operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga.

Baca Juga: DPR Soroti Dugaan Nepotisme di OJK dan Kolusi di BEI

Ia menyoroti dugaan kelalaian pengawasan OJK yang menyebabkan lonjakan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) hingga 90 persen dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Sobirin menyebut tingginya angka NPL tersebut jauh melampaui ambang batas maksimal 5 persen sesuai Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 dan POJK No. 40/POJK.03/2019.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif semata.

“Jika OJK Kalbar membiarkan NPL melonjak hingga 90 persen tanpa langkah korektif, maka ada potensi kuat pelanggaran hukum dan etika lembaga pengawasan keuangan,” tegasnya pada Jumat (11/07/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan POJK No. 4/POJK.03/2015, seharusnya OJK segera mengambil tindakan pengawasan ketat bahkan resolusi dini sebelum krisis keuangan memburuk.

Salah satu hal yang memperkuat dugaan kelalaian adalah persetujuan OJK atas penunjukan Agus Subardi sebagai Direktur Utama BPR Duta Niaga pada September 2023. Padahal, Agus diketahui memiliki kondisi kesehatan kritis dan rutin menjalani cuci darah mingguan.

Ia juga memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham utama bank tersebut, dan meninggal dunia satu bulan setelah ditunjuk.

Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank.

Regulasi tersebut mewajibkan calon direksi untuk sehat jasmani, berkompetensi, independen, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham tanpa izin khusus dari OJK.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha Perbankan

Tidak ditemukan transparansi publik atas proses penunjukan Agus Subardi, termasuk hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Puncaknya, OJK mencabut izin operasional BPR Duta Niaga pada 5 Desember 2024 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-98/D.03/2024.

Keputusan ini menimbulkan kekacauan hukum dan kerugian finansial bagi nasabah dan debitur, termasuk H. Hamidin, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbankan tersebut.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements