“Terduga pelaku merupakan mahasiswi berusia 21 tahun, warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas,” ujarnya.
WKA kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jawai
Termasuk di antaranya tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan di lokasi.
Penyidik menjerat WKA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(fd)
















