Kejaksaan dan Badan Bank Tanah Kerja Sama Atasi Risiko Hukum Aset Negara

JAM-DATUN R. Narendra Jatna dan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menandatangani kerja sama penanganan hukum di Jakarta, 10 Juli 2025. Foto: HO/Faktakalbar.id
JAM-DATUN R. Narendra Jatna dan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menandatangani kerja sama penanganan hukum di Jakarta, 10 Juli 2025. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-DATUN), R. Narendra Jatna, bersama Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Perkuat Aliansi Berantas Korupsi, Kejar Aset Ilegal Termasuk Crypto!

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang kompleks, terutama dalam pengelolaan tanah negara.

Dalam sambutannya, JAM-DATUN R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badan Bank Tanah kepada Kejaksaan RI, khususnya bidang Datun, sebagai mitra strategis.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen kami bersama dalam meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan kepentingan negara,” ujar Narendra Jatna.

Ia menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah, sebagai lembaga sui generis dan Special Mission Vehicle di bawah Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Keuangan, memiliki mandat strategis dalam pengelolaan tanah negara.

Namun, karena keterlibatan banyak pemangku kepentingan dan kompleksitas kebijakan, berbagai risiko hukum tidak bisa dihindari.

“Oleh karena itu, PKS ini menjadi langkah tepat dalam menghadapi tantangan tersebut,” tegasnya.

Narendra juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dan pemahaman business judgment rule oleh jajaran Badan Bank Tanah.