Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat mengumumkan penetapan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak Pertamina, Kamis (10/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat mengumumkan penetapan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak Pertamina, Kamis (10/7/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah diperoleh bukti yang cukup.

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina maupun perusahaan mitra.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.

“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” jelas pihak Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025).

Daftar dan Peran Para Tersangka

Sembilan tersangka tersebut adalah:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements