“Kami ditekan oleh aturan yang tidak menguntungkan petani. Mau berladang susah, mau kerja jadi kuli juga susah. Sementara tanah kami dikuasai perusahaan,” lanjut Adrianus dengan nada getir.
Ironisnya, berbagai regulasi yang berlaku justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
Aktivitas berladang secara tradisional kini berisiko berujung pada kriminalisasi akibat aturan kehutanan yang ketat.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan besar diberi kelonggaran dalam mengeksploitasi hutan dan lahan adat demi kepentingan ekonomi.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan bagian dari hutan negara.
Baca Juga: Wagub Krisantus Dorong Peran Lembaga Adat Cegah Karhutla
Begitu pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengamanatkan keadilan dalam penguasaan tanah.
Masyarakat adat kini mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata dalam pengakuan dan pengembalian hak kelola atas hutan adat.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh ruang kelola. Perusahaan harus memberi akses kembali kepada masyarakat terhadap tanah adat yang kini mereka kuasai,” tegas Adrianus.
Seruan ini menjadi peringatan tegas bagi pemerintah dan sektor swasta, pembangunan yang tidak berpihak pada hak-hak masyarakat adat hanya akan memperdalam krisis sosial dan mempercepat kerusakan lingkungan.
Masyarakat adat menuntut dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas adat untuk menyusun arah pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Lembaga Masyarakat Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sintang
Tanpa langkah konkret, krisis ekologis dan ketimpangan struktural di Kalimantan Barat hanya akan semakin parah.
(*Red)
















