Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Kalbar Minta Akses Kelola Dikembalikan

Tokoh adat Adrianus Adam Tekot di Desa Sungai Nau, Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyerukan pengakuan atas hak kelola hutan adat yang telah lama dirampas. (Dok. Ist)
Tokoh adat Adrianus Adam Tekot di Desa Sungai Nau, Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyerukan pengakuan atas hak kelola hutan adat yang telah lama dirampas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Krisis ekologis dan ketimpangan struktural terus menghimpit kehidupan masyarakat adat di Kalimantan Barat.

Sejak 1995, hutan adat mengalami kerusakan parah hingga nyaris habis, berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian, identitas budaya, dan ruang hidup masyarakat adat.

Baca Juga: Warga Sibau Hilir Ultimatum PT BIA Terkait Penggarapan Hutan Adat

Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, menggambarkan kondisi memprihatinkan tersebut.

“Dulu kami hidup dari hutan. Hari ini hutan adat kami nol. Lahan makin sempit, aturan makin menekan. Kami seperti tidak lagi punya hak untuk mengelola alam kami sendiri,” kata Adrianus saat memberikan pernyataan resmi kepada media, Rabu (10/7/2025).

Penyebab utama dari krisis ini adalah alih fungsi lahan besar-besaran untuk industri ekstraktif dan perkebunan sawit.

Masyarakat adat yang dulunya berperan sebagai peladang tradisional dan penjaga hutan kini kehilangan sumber penghidupan mereka.

Baca Juga: DLH Kabupaten Sintang Adakan Focus Group Discussion: Mendorong Pengakuan dan Penetapan Masyarakat dan Hutan Adat

Akses terhadap pekerjaan di sektor formal pun terbatas akibat ketimpangan dalam penguasaan lahan dan regulasi yang tidak adil.