Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Sambut 109 Jamaah Haji Pulang ke Tanah Air
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, dalam konferensi pers pada Kamis (10/07/2025).
Kajari menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil ekspos perkara, hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu S, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang,” ujar Nur Handayani.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021 yang menetapkan kewajiban retribusi sebesar Rp5,23 miliar terhadap PT Palapa Wahyu Group atas pemanfaatan lahan di kawasan wisata Taman Pasir Panjang Indah.
Namun hanya sepekan kemudian, perusahaan mengajukan keberatan kepada Wali Kota Singkawang.
Baca Juga: DPRD Singkawang Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna
Menanggapi keberatan tersebut, pada 3 Agustus 2021, Wali Kota Singkawang mengeluarkan keputusan yang memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sekitar Rp3,14 miliar.
Denda administrasi senilai Rp2,53 miliar juga dihapuskan dengan ketentuan pembayaran dilakukan secara angsuran selama 120 bulan.
Nur Handayani menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, tindakan ini disebut melanggar berbagai aturan terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Tersangka juga dinilai menghindari mekanisme lelang atau tender demi mengakomodasi kepentingan PT Palapa Wahyu Group.
Baca Juga:
















