Menanggapi hal tersebut, Mustafa menegaskan bahwa Pemkab memberi tenggat waktu satu minggu bagi PT PAL untuk memberikan keputusan strategis dan konkret.
“Kami melihat ada niat baik dari perusahaan, tetapi harus ada kepastian. Jangan terus-menerus menggantung warga,” tegas Mustafa.
Mustafa juga mengkritisi pola pengelolaan kebun plasma yang dinilai keliru. Penetapan calon penerima manfaat (CPCL) semestinya dilakukan setelah kebun dibangun, bukan sebelumnya.
Dari 1.400 hektare lahan yang tersedia, sekitar 200 hektare dinilai siap dibangun.
PT PAL bahkan menyatakan kesediaannya untuk menebus sertifikat yang telah dijaminkan warga, selama prosesnya dilakukan secara transparan.
Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Aly, mengapresiasi langkah Pemkab memfasilitasi mediasi ini.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menuntut uang, melainkan hak plasma yang merupakan kewajiban perusahaan.
“Masyarakat hanya minta haknya, bukan uang. Plasma 20 persen itu kewajiban perusahaan,” ujar Aly.
Ia juga siap membantu mengumpulkan sertifikat milik warga jika ada permintaan resmi dari PT PAL.
Namun, Aly menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Mediasi ini diharapkan menjadi titik balik bagi penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama tujuh tahun dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Kubu Raya mengajak semua pihak untuk menurunkan ego sektoral demi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan.
(*Red)
















