Faktakalbar.id, SINTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil menangkap seorang pria berinisial TK (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
TK ditangkap di Jalan Sintang-Pontianak setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Sintang menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba di Ngabang, Sita Sabu dan Ekstasi
Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Penangkapan dilakukan secara tertib dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang milik tersangka. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan transparansi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa bersama tersangka ke Mapolres Sintang untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, TK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
















