Polsek Mukok Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Inggis

Petugas Polsek Mukok saat memberikan himbauan langsung kepada warga yang melakukan aktivitas PETI di Desa Inggis, Kecamatan Mukok. Foto: HO/Faktakalbar.id
Petugas Polsek Mukok saat memberikan himbauan langsung kepada warga yang melakukan aktivitas PETI di Desa Inggis, Kecamatan Mukok. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Mukok kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Selasa (8/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mukok dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

Baca Juga: Polsek Nanga Mahap Tingkatkan Patroli Cegah PETI di Sekadau

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mukok, Aipda Irwan S, bersama Kanit Sabhara Aipda Phitam Phito K dan satu personel lainnya.

Operasi dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan menyasar lokasi-lokasi yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menegur secara lisan, tetapi juga memasang spanduk imbauan sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI.

“Dalam setiap tindakan, kami tetap mengedepankan langkah persuasif. Namun jika aktivitas ini terus dilakukan, kami tak segan untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aipda Irwan saat memberikan himbauan langsung di lapangan.

Aktivitas PETI dinilai melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, praktik ini juga berdampak buruk terhadap ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup.

Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti

Kapolsek Mukok, AKP Sutono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menciptakan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements