Polresta Pontianak Tangkap Satu Pelaku Curas Modus MiChat, Satu Lagi Masih Buron

Pelaku curas berinisial HYA diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah buron selama dua hari. (Dok. Ist)
Pelaku curas berinisial HYA diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah buron selama dua hari. (Dok. Ist)

“Korban sempat berteriak meminta tolong, namun kedua pelaku langsung kabur dari lokasi,” jelas Kompol Wawan.

Berdasarkan laporan korban, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Ancaman Hukuman

Saat ini pelaku HYA telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Pontianak.

Baca Juga: Pencurian Jadi Motif Remaja Tunarungu di Kubu Raya Tikam Tetangga Hingga Tewas

Sedangkan pelaku MJ masih diburu pihak kepolisian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kompol Wawan.

(*Red)