“Korban sempat berteriak meminta tolong, namun kedua pelaku langsung kabur dari lokasi,” jelas Kompol Wawan.
Berdasarkan laporan korban, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ancaman Hukuman
Saat ini pelaku HYA telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Pontianak.
Baca Juga: Pencurian Jadi Motif Remaja Tunarungu di Kubu Raya Tikam Tetangga Hingga Tewas
Sedangkan pelaku MJ masih diburu pihak kepolisian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kompol Wawan.
(*Red)










