Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Proses Hanya Dilakukan Tatap Muka

Warga tengah mengakses plikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto: HO/Faktakalbar.id
Warga tengah mengakses plikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto: HO/Faktakalbar.id

“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan seperti WhatsApp, apalagi jika diarahkan oleh pihak tak dikenal. Ini berisiko disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil memberikan beberapa tips kepada masyarakat untuk mencegah kejahatan digital, di antaranya:

  • Verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data,

  • Tidak menggunakan tanggal lahir atau informasi pribadi sebagai kata sandi,

  • Gunakan fitur sensor atau blur saat mengirimkan dokumen kependudukan,

  • Pastikan hanya mengakses situs resmi dengan protokol keamanan seperti HTTPS,

  • Cermat dalam membaca alamat situs agar tidak tertipu domain palsu.

“Kami berharap surat edaran ini bisa disosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, kantor, pasar, hingga pusat layanan publik lainnya,” ujar Erma.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disdukcapil Pontianak menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 atau email di disdukcapil@pontianak.go.id. Salinan surat edaran dalam format digital juga bisa diunduh melalui situs resmi Disdukcapil di https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada, tidak mudah percaya pada pihak yang tidak jelas, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi,” tutup Erma.

Baca Juga: Klarifikasi Disdukcapil Pontianak Terkait Video Viral Pelayanan Akta Kematian

(*Red/Disdukcapil Kota Pontianak)