Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Proses Hanya Dilakukan Tatap Muka

Warga tengah mengakses plikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto: HO/Faktakalbar.id
Warga tengah mengakses plikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Permudah Pengurusan Akta Kematian, Gratis dan Cepat

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk aktivasi IKD, apalagi melalui saluran komunikasi pribadi seperti video call, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon.

“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka di tempat resmi, seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau layanan Mal Pelayanan Publik yang sudah ditentukan,” jelas Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).

Erma juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dokumen dan data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga: Inovasi “Tempayan Beling” Tingkatkan Pelayanan Kependudukan di Pontianak

Data-data ini kini menjadi syarat utama untuk mengakses layanan publik maupun swasta, baik secara daring maupun luring.