KPK Dalami Surat Kementerian UMKM Soal Kunjungan Istri Menteri ke Eropa

Ilustrasi-Penyerahan surat antar pihak, menggambarkan polemik surat resmi Kementerian UMKM yang menjadi sorotan KPK. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi-Penyerahan surat antar pihak, menggambarkan polemik surat resmi Kementerian UMKM yang menjadi sorotan KPK. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami surat dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang meminta dukungan kepada sejumlah perwakilan Indonesia di Eropa untuk mendampingi kegiatan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.

Surat tertanggal 30 Juni 2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim.

Baca Juga: Ramai Isu Fasilitas Negara untuk Istri ke Eropa, Maman: “Bukan dari Uang Negara!”

Dalam surat itu, Kementerian UMKM meminta Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussel, Paris, Roma, Den Haag, dan KJRI Istanbul untuk memberikan dukungan atas kehadiran Agustina Hastarini dalam rangkaian acara di Eropa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggunaan surat kementerian dan lembaga negara tidak boleh sembarangan, apalagi untuk keperluan pribadi.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat mengarah pada pelanggaran pidana, khususnya terkait gratifikasi.

Surat resmi negara tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi. Jika ada keuntungan pribadi yang ditarik dari penggunaan surat tersebut, maka bisa berimplikasi hukum,” ujar Budi, Selasa (03/06/2025).

Pernyataan ini muncul sehari setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan bukti bahwa tidak ada penggunaan dana negara dalam perjalanan istrinya ke Eropa.

Meski klarifikasi telah disampaikan, KPK menegaskan tetap akan mendalami dokumen yang beredar dan mengecek potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Viral! Dugaan Surat Kunjungan Istri Menteri Maman Keliling Eropa, Netizen Komentar Pedas

Budi menegaskan bahwa langkah ini penting demi menjaga akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebelumnya, publik menyoroti potensi gratifikasi dalam surat tersebut karena secara implisit terdapat permintaan fasilitas dari perwakilan RI di luar negeri untuk acara pribadi.

KPK diminta bersikap objektif dalam menilai kasus ini, terlepas dari klarifikasi sepihak yang telah disampaikan.

(fd)