KPK Dalami Surat Kementerian UMKM Soal Kunjungan Istri Menteri ke Eropa

Ilustrasi-Penyerahan surat antar pihak, menggambarkan polemik surat resmi Kementerian UMKM yang menjadi sorotan KPK. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi-Penyerahan surat antar pihak, menggambarkan polemik surat resmi Kementerian UMKM yang menjadi sorotan KPK. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami surat dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang meminta dukungan kepada sejumlah perwakilan Indonesia di Eropa untuk mendampingi kegiatan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.

Surat tertanggal 30 Juni 2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim.

Baca Juga: Ramai Isu Fasilitas Negara untuk Istri ke Eropa, Maman: “Bukan dari Uang Negara!”

Dalam surat itu, Kementerian UMKM meminta Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussel, Paris, Roma, Den Haag, dan KJRI Istanbul untuk memberikan dukungan atas kehadiran Agustina Hastarini dalam rangkaian acara di Eropa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggunaan surat kementerian dan lembaga negara tidak boleh sembarangan, apalagi untuk keperluan pribadi.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat mengarah pada pelanggaran pidana, khususnya terkait gratifikasi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements