Landak  

Satresnarkoba Landak Tangkap Residivis Narkoba, 42 Paket Shabu Disita

Petugas Satresnarkoba Polres Landak mengamankan tersangka kasus narkoba di Dusun Bara Ngo’on, Kecamatan Menyuke. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, LANDAK – Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial W di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, pada Jumat (04/07/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket narkotika jenis shabu.

Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jawai

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah W yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek rumah tersebut.

Saat penggeledahan di dapur rumah, petugas menemukan satu unit handphone merek Infinix warna Horizon Gold yang diduga digunakan untuk transaksi.

Di kamar lantai satu, ditemukan tas selempang hitam berisi 42 paket plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga kuat narkotika jenis shabu.

Selain itu, ditemukan alat hisap (bong) dari botol plastik bertuliskan Lasegar dan uang tunai Rp300.000.

Penggeledahan berlanjut ke lantai dua rumah, di mana polisi kembali menemukan satu plastik transparan berisi shabu, tiga buah kaca alat hisap shabu yang dibalut tisu, serta dua sendok dari pipet es.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto menjelaskan bahwa tersangka W merupakan residivis dalam kasus serupa.

Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

Rinto juga menegaskan bahwa barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Landak untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bareskrim Nilai Sukaharja Jadi Kampung Bebas Narkoba

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements