Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.
Sidang perdana akan digelar pada Kamis, (10/7/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa utama, yaitu:
-
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP
-
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP sejak Juni 2020 hingga kini
-
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
“Ketua majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Proyek Jalan Dinas PU Mempawah
Perkara ini terdaftar dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Sunoto, dengan dua hakim anggota yaitu Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















