Nilai kerugian tersebut telah dihitung oleh auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Dalam penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seorang auditor Inspektorat yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Selain itu, sebanyak 72 dokumen pendukung juga disita sebagai barang bukti.
“Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025,” kata Hendra.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















