Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa untuk Judol dan Top Up Diamond Game

"Sekretaris Desa Cipaku berinisial MGS digelandang petugas Kejari Majalengka menuju mobil seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 513 juta, Kamis, 3 Juli 2025"
Sekretaris Desa Cipaku berinisial MGS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 513 juta, Kamis, (3/7/2025). (Dok.Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MGS di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Dana sebesar Rp 513 juta diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk bermain judi online (judol) dan membeli diamond dalam game mobile.

“Yang bersangkutan telah melakukan transfer dana sebesar Rp 513.699.732 dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadinya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian online dan pembelian item dalam permainan digital.

“Penggunaan dana tersebut sepenuhnya untuk bermain judol dan dan membeli diamond. Ini berdasarkan pengakuan tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,” ungkap Hendra.

Meskipun MGS sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 65.400.000, tetapi masih terdapat kerugian negara senilai Rp 448.299.732 yang belum dipertanggungjawabkan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id