Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong peningkatan kualitas sanitasi melalui pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
Upaya ini ditandai dengan digelarnya Forum Group Discussion (FGD) untuk menyusun strategi kampanye publik Program Citywide Inclusive Sanitation Program (CISP), Jumat (4/7/2025).
FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota tersebut menjadi bagian penting dalam merancang pendekatan sosialisasi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa SPALD-T merupakan solusi terintegrasi untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah yang tidak terkelola dengan baik.
“Pembuangan air limbah secara sembarangan berdampak buruk bagi kualitas air dan dapat menimbulkan berbagai penyakit. Karena itu, SPALD-T hadir sebagai solusi terintegrasi,” ungkap Amirullah.
SPALD-T akan menggunakan jaringan perpipaan untuk menyalurkan limbah ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebelum air buangan tersebut dilepaskan ke lingkungan.
Sistem ini dirancang mencakup 35 persen wilayah Kota Pontianak secara terpusat, sedangkan 65 persen sisanya akan dikelola dengan sistem setempat.
“Ini dalam rangka memenuhi target 100 persen akses sanitasi aman di Kota Pontianak,” tambah Amirullah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PDAM Tirta Khatulistiwa akan menjadi operator utama SPALD-T.
Selain itu, kemungkinan akan dibentuk unit teknis khusus untuk mengelola air limbah secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Kota Pontianak Prioritaskan Perbaikan Drainase untuk Atasi Genangan Air
Pemerintah Kota Pontianak juga telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung, seperti penyediaan lahan di Nipah Kuning dan pengurusan lahan di Martapura.
Tak hanya itu, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pengelolaan air limbah juga telah diterbitkan.
Dokumen penting lainnya pun telah dilengkapi, di antaranya surat minat mengikuti program CISP, surat kesediaan menerima aset, dan surat pernyataan penganggaran biaya operasional dan pemeliharaan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD.
Amirullah menegaskan pentingnya strategi komunikasi yang efektif agar masyarakat bisa memahami dan ikut mendukung program ini.
“FGD ini menjadi salah satu langkah awal yang strategis dalam mensosialisasikan SPALD-T kepada masyarakat secara luas, seiring dengan komitmen Pemkot Pontianak untuk membangun sistem sanitasi yang lebih modern, berkelanjutan dan berpihak pada kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (ra/prokopim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id