Bayar Pajak Kendaraan Kini Bebas Denda, Berlaku Hingga 20 Desember 2025

Pemprov Kalbar Hadirkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 30 Juni 2025. (Dok. Ist)
Pemprov Kalbar Hadirkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 30 Juni 2025. (Dok. Ist)

Selain bebas denda, masyarakat juga bisa menikmati program bebas pajak progresif.

Program ini berlaku untuk kendaraan yang berganti kepemilikan di dalam satu keluarga atau pemilik yang sama, sehingga tidak dikenakan tarif progresif seperti biasanya.

Tak hanya itu, terdapat berbagai potongan menarik lainnya, antara lain:

  • Diskon 50 persen untuk masa pajak pertama kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi ke plat Kalbar.
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bagi yang melakukan balik nama kendaraan.
  • Diskon 5 persen pokok PKB, untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 25 persen pokok PKB, untuk kendaraan yang menunggak 4 tahun.
  • Diskon 40 persen pokok PKB, untuk kendaraan yang menunggak 5 tahun.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kewajiban pajak kendaraannya tanpa harus terbebani denda atau biaya tambahan lainnya.

Baca Juga: Kepatuhan Bayar Pajak Berdampak ke Keselamatan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Korlantas Polri