Bayar Pajak Kendaraan Kini Bebas Denda, Berlaku Hingga 20 Desember 2025

Pemprov Kalbar Hadirkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 30 Juni 2025. (Dok. Ist)
Pemprov Kalbar Hadirkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 30 Juni 2025. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menghadirkan program pembebasan denda pajak kendaraan yang berlaku mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025.

Program ini memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi para pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Manfaatkan CFD, Pemkot dan Bank Kalbar Permudah Warga Bayar Pajak di Hari Libur

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar mengatakan, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran taat pajak.