Faktakalbar.id, KETAPANG – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak usaha dari Sinarmas Group.
Perusahaan ini diduga kuat telah menggarap ribuan hektare kawasan hutan lindung secara ilegal di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Langkah penyegelan dilakukan dalam operasi terpadu pada Selasa, (24/6/2025) lalu.
Baca Juga: Rakyat Desa Pelanjau Jaya Desak Pemerintah Usut Dugaan HGU Ilegal PT BAL
Operasi ini melibatkan unsur Forkopimcam Nanga Tayap, aparat desa, serta partisipasi aktif masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemetaan KPH, kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi telah berubah drastis menjadi perkebunan kelapa sawit lengkap dengan infrastruktur, parit batas, dan akses jalan produksi.
“Mereka menyerobot hutan lindung lintas desa Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan, sampai Tanjung Medan tanpa izin resmi dan melanggar UU Cipta Kerja. Semua aktivitas dihentikan total,” tegas Marthen Dadiara, petugas KPH Ketapang Selatan.
Menurut Marthen, pelanggaran yang dilakukan PT ALM bukan hanya satu, melainkan berlapis.
Selain membuka kebun sawit di zona hutan lindung, perusahaan tersebut juga disinyalir memproduksi minyak sawit mentah (CPO) secara ilegal, mengelola lahan di luar izin konsesi, serta menghindari kewajiban perpajakan selama bertahun-tahun.
Dalam penyegelan tersebut, satu unit alat berat yang ditemukan tengah beroperasi di kawasan hutan turut disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Satgas Segel Kebun Sawit PT Rezeki Kencana di Kawasan Hutan Lindung Kubu Raya
Meski sempat ada perlawanan dari pihak perusahaan, penyitaan tetap dilakukan karena lokasi aktivitas terbukti berada dalam kawasan lindung.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi perampokan sistematis terhadap hutan negara oleh korporasi besar,” ujar Marthen.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, menyatakan bahwa tindakan tegas KPH membuktikan pelaku utama kerusakan hutan bukanlah masyarakat kecil seperti yang kerap disudutkan, melainkan korporasi besar dengan kekuatan modal dan jaringan kuat.
“Kami minta Presiden Prabowo bertindak. Hutan kami dijarah puluhan tahun. Kalau negara tak hadir, keadilan tak pernah akan datang,” seru Sidik dengan nada lantang.
Masyarakat juga mendesak agar Satgas Garuda segera diterjunkan ke lokasi, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan.
Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan besar yang melanggar.
Baca Juga: Limbah Bauksit Cemari Kebun dan Air Warga di Landak, Belum Ada Tindakan Tegas Aparat
















