Kontestasi Pilkades Sukabangun Dalam Memanas, Ada Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran

Ilustrasi - Sejumlah calon kepala desa Sukabangun melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades 2025. (Dok. Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Sejumlah calon kepala desa Sukabangun melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades 2025. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025.

Mereka menyebut telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016, khususnya Pasal 63 Ayat 1 dan 2.

Salah satu Cakades, Agung, calon nomor urut 1, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran oleh calon nomor urut 5 dan tim suksesnya.

Baca Juga: Bersama Forkopimda, Wabup Ketapang Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak

“Kami menemukan bukti-bukti pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh Paslon nomor urut 5 beserta tim suksesnya. Temuan ini sudah kami diskusikan bersama kandidat nomor urut 2, 3, dan 4,” kata Agung, Rabu (2/7).

Agung menegaskan bahwa laporan ini disampaikan karena mereka merasa telah dirugikan secara tidak adil.

“Kalau pemilihan ini berjalan dengan semestinya, tentu kami tidak akan melapor. Tapi karena banyak laporan dan bukti di lapangan bahwa kami dicurangi, maka kami harus mencari keadilan,” tambahnya.

Cakades nomor urut 4, Sudianto, juga menyampaikan hal senada.

Ia mengaku telah mencurigai adanya dugaan kecurangan sejak awal tahapan Pilkades.

“Kami sudah mengendus aroma tidak sedap itu. Tapi tim kami masih berprasangka baik. Namun setelah muncul bukti-bukti yang kami laporkan kemarin, ini tidak bisa ditoleransi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ernita Sari, yang disebut sebagai bagian dari tim sukses calon nomor urut 5, membenarkan bahwa dirinya memberikan baju kepada KPPS TPS 01. Namun, ia mengklaim bahwa baju tersebut merupakan pesanan.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, 4 Desa di Kecamatan Simpang Hulu Gelar Deklarasi Kampanye Damai

“Saya tidak memberi, tapi mereka pesan bajunya sama saya. Kalau pun saya memberi, saya kan bukan calon. Jadi di mana salahnya?” ujarnya.

Ketua KPPS TPS 01, Kusmiati, saat dikonfirmasi, enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Maaf, saya gak ada urusan juga, jadi saya gak berhak menjawab,” katanya singkat.

Dalam laporan yang disampaikan oleh empat kandidat, terdapat enam pelanggaran yang diduga dilakukan oleh calon nomor urut 5.

Salah satunya adalah dugaan kerja sama antara tim sukses dengan panitia pemilihan.

Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2016, Pasal 63 Ayat 1 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal 62 ayat 4 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai panitia.

Sementara pada Ayat 2 dijelaskan bahwa calon yang terbukti memberikan sumbangan langsung maupun tidak langsung kepada panitia akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon dan denda maksimal sebesar biaya Pilkades.

Baca Juga: Polsek Sandai Amankan Distribusi Logistik Pilkades 2025 di Ketapang

(AF)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements