Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum bagi Nelayan di Singkawang

Kejati Kalbar memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok nelayan di Aula Pemkot Singkawang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kejati Kalbar memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok nelayan di Aula Pemkot Singkawang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar penyuluhan hukum bagi kelompok nelayan di Singkawang melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (03/07/2025) di Aula Pemerintah Kota Singkawang.

Baca Juga: Kejati Kalbar Sosialisasi Hukum Dana BOS dan UU ITE di Singkawang

Sebanyak 50 peserta dari Kelompok Nelayan Singkawang mengikuti penyuluhan secara aktif dan tertib.

Materi disampaikan oleh Elvin Arjuna Candra selaku Koordinator Kejati Kalbar, dengan fokus pada pengenalan lembaga kejaksaan serta penanggulangan tindak pidana di bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir, memberikan pemahaman hukum secara komprehensif, serta menumbuhkan budaya hukum yang tertib dan taat di kalangan nelayan.

Dalam paparannya, Elvin menjelaskan bahwa tindak pidana perikanan mencakup berbagai pelanggaran seperti illegal fishing, penggunaan alat tangkap yang merusak, penangkapan ikan di wilayah terlarang, hingga penyelundupan hasil perikanan.

Strategi penanggulangan dilakukan melalui tiga pendekatan utama: preventif (sosialisasi dan edukasi), represif (penegakan hukum), dan restoratif (pemulihan dan rehabilitasi lingkungan laut).

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam mendukung pembangunan hukum yang inklusif dan merata.

Baca Juga: Kejati Kalbar Sosialisasi Hukum Dana BOS dan UU ITE di Singkawang

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id