Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial MR (21) diringkus Tim Resmob Macan Raya Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya setelah buron selama satu bulan dalam kasus pencurian rumah di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur pada Senin (20/06/2025), setelah keberadaan pelaku terdeteksi oleh tim kepolisian.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Elektronik di GOR Patih Gumantar Berhasil Ditangkap Polisi
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan tertulis, Senin (30/06/2025).
Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya. Ia menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 03.00 WIB, saat seluruh penghuni tengah tertidur.
















