Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau meminta seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas segera dihentikan.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, sebagai respons atas protes warga yang mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Saya sudah menerima foto dan video dari masyarakat yang menunjukkan kegiatan PETI. Untuk sementara, saya minta kegiatan ini dihentikan sambil menunggu kebijakan yang jelas,” kata Susana saat dikonfirmasi, Rabu (02/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sanggau tengah berupaya merumuskan skema legalisasi tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Namun, menurutnya, kegiatan penambangan di badan sungai sama sekali tidak diperbolehkan.
“Kalau di sungai sudah jelas dilarang. Kita harus mengutamakan kelestarian sungai karena itu bagian penting dari kehidupan masyarakat,” ujarnya. “Kita semua punya tanggung jawab menjaga lingkungan, bukan hanya untuk sekarang, tapi juga untuk masa depan generasi berikutnya.”
Susana menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap akan mengupayakan agar regulasi pertambangan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan lingkungan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id