Format Baru, Inovasi Diutamakan
Monev 2025 akan melalui tujuh tahap, mulai dari administrasi hingga malam penganugerahan pada 24 Oktober 2025.
Yang membedakan tahun ini, nilai tambahan akan diberikan kepada pimpinan yang hadir langsung dalam presentasi atau melalui video.
“Kalau kepala OPD-nya yang bicara, nilainya bisa 50 persen lebih tinggi. Leadership itu penting,” kata Darusalam.
Badan publik juga diharapkan menunjukkan inovasi dalam layanan informasi, seperti penggunaan media sosial, kanal digital, hingga respon cepat melalui PPID.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Mulai Perbaiki Jalan Pesaguan-Kendawangan Juli 2025
Diskominfo di provinsi dan kabupaten/kota tidak diizinkan menjadi peserta Monev, namun bertugas sebagai PPID utama yang mendampingi peserta lain.
“Diskominfo fokus mendampingi OPD lain yang belum paham sistem atau belum punya SDM teknis kuat,” ujar Darusalam.
Publik Bisa Akses Hasil Monev
Komisi Informasi Kalbar memastikan hasil Monev akan dipublikasikan ke publik melalui media massa dan media sosial.
Badan publik terbaik akan menerima penghargaan resmi.
M. Reinardo Sinaga, Koordinator Monev 2025, menyebut tahun ini terjadi sejumlah perubahan, termasuk pengurangan jumlah pertanyaan di SAQ dan penyederhanaan mekanisme.
“Kita hanya beri plakat kepada 10 besar dari 6 kategori terbaik. Untuk OPD Kabupaten/Kota, wajib mengirimkan Dinas Pendidikan, Bappeda, dan RSUD,” jelasnya.
Edho Sinaga, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa tiga OPD itu dipilih karena berkaitan langsung dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Ini sejalan dengan tema Monev 2025: Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
Gubernur Ria Norsan menambahkan bahwa keterbukaan tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.
“Keterbukaan harus jadi kebiasaan, bukan kewajiban. Pemerintah hadir untuk masyarakat. Jangan biarkan masyarakat menunggu jawaban yang tidak pernah datang,” tutupnya. (*)
Baca Juga: Massa Datangi Pemprov Kalbar Dorong Pempus Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS dan CP3K
















