Persamaan PNS dan ASN:
-
Keduanya bekerja di bawah instansi pemerintah.
-
Baik PNS maupun ASN mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).
-
Memiliki fungsi yang sama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta pemersatu bangsa.
Perbedaan PNS dan ASN:
-
PNS adalah pegawai tetap pemerintah, sedangkan ASN bisa diangkat melalui perjanjian kerja.
-
Masa kerja PNS bisa mencapai usia pensiun 58–60 tahun, sementara ASN seperti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki masa kerja sesuai kontrak yang bisa diperpanjang.
-
PNS mendapat jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
-
PNS dan PPPK tunduk pada regulasi pemerintah yang berbeda.
-
PNS berhak atas cuti di luar tanggungan negara hingga 3 tahun, sedangkan PPPK tidak memiliki hak tersebut.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan SPPI apakah PNS? Jawabannya: tidak.
Peserta SPPI bukan PNS, namun diarahkan untuk menjadi ASN sesuai dengan ketentuan instansi perekrut.
Baca Juga: Bupati Kubu Raya Sujiwo Ingatkan ASN, Singgung Gaji dan Honor Pakai Uang Rakyat
















