SPPI Bukan PNS, Tapi Diarahkan Menjadi ASN: Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi - ASN aktif di lingkungan pemerintahan. SPPI menjadi jalur rekrutmen calon ASN yang berkontribusi langsung dalam pembangunan nasional.
Ilustrasi - ASN aktif di lingkungan pemerintahan. SPPI menjadi jalur rekrutmen calon ASN yang berkontribusi langsung dalam pembangunan nasional.

Faktakalbar.id, NASIONAL – Banyak calon peserta bertanya, SPPI apakah PNS? Pertanyaan ini kerap muncul karena masyarakat berharap bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika bergabung dalam program pemerintah.

SPPI adalah singkatan dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.

Program ini merekrut sarjana-sarjana yang dibutuhkan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Serahkan SK Pengangkatan 924 ASN Baru

Proses rekrutmen SPPI dilakukan melalui Universitas Pertahanan RI (Unhan) atau Indonesia Defence University (IDU).

Lalu, bagaimana status kepegawaian peserta program ini?

Dalam dokumen resmi Persyaratan Seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 pada Bagian D Nomor 1, yang diunggah oleh Unhan melalui situs www.spp-indonesia.com, dijelaskan bahwa:

“Status kepegawaian SPPI akan diarahkan menjadi ASN.”

Artinya, SPPI bukanlah PNS, namun statusnya memang diarahkan menjadi ASN, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah yang merekrut.

Untuk memahami lebih dalam perbedaan dan persamaan antara PNS dan ASN, berikut ini penjelasan ringkasnya:

Baca Juga: ASN Kini Bisa Work From Anywhere, KemenPANRB Terbitkan Peraturan Baru

Persamaan PNS dan ASN:

  1. Keduanya bekerja di bawah instansi pemerintah.

  2. Baik PNS maupun ASN mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

  3. Memiliki fungsi yang sama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta pemersatu bangsa.

Perbedaan PNS dan ASN:

  1. PNS adalah pegawai tetap pemerintah, sedangkan ASN bisa diangkat melalui perjanjian kerja.

  2. Masa kerja PNS bisa mencapai usia pensiun 58–60 tahun, sementara ASN seperti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki masa kerja sesuai kontrak yang bisa diperpanjang.

  3. PNS mendapat jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

  4. PNS dan PPPK tunduk pada regulasi pemerintah yang berbeda.

  5. PNS berhak atas cuti di luar tanggungan negara hingga 3 tahun, sedangkan PPPK tidak memiliki hak tersebut.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan SPPI apakah PNS? Jawabannya: tidak.

Peserta SPPI bukan PNS, namun diarahkan untuk menjadi ASN sesuai dengan ketentuan instansi perekrut.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya Sujiwo Ingatkan ASN, Singgung Gaji dan Honor Pakai Uang Rakyat