Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap dua pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (28/06/2025).
Kedua tersangka berinisial P (39) dan L (42) diamankan saat sedang melakukan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Edy Sutrisno mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Pria Miliki 79 Gram Sabu di Rumah Kost
“Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka P ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu paket plastik klip berisi dua butir tablet berwarna biru yang diduga ekstasi,” katanya.
Sementara itu, dari tersangka L, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang juga diduga sabu serta dua paket plastik klip berisi butiran pil yang diduga ekstasi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Satono Resmikan Rumah Joglo Simbol Harmoni Etnis di Sambas
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id