-
FWA bukan merupakan hak, melainkan kebijakan organisasi yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan instansi.
-
Penyesuaian terhadap kebutuhan instansi, baik dari segi tugas maupun target kinerja.
-
Menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas pegawai serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
-
Tetap mematuhi etika dan peraturan yang berlaku.
Dua Jenis Fleksibilitas: Lokasi dan Waktu
Rini menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja dibagi menjadi dua bentuk utama:
-
Fleksibilitas lokasi: Pegawai dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
-
Fleksibilitas waktu: Pegawai dapat mengatur jam kerja mereka selama tetap memenuhi target kinerja dan total jam kerja sesuai ketentuan. Skema ini dapat meliputi kerja dengan sistem sif atau waktu yang lebih dinamis.
Namun, tidak semua ASN bisa ikut serta dalam skema kerja fleksibel ini.
Menurut Rini, pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau merupakan ASN baru tidak akan diberikan fleksibilitas kerja.
“Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” tegas Rini.
Baca Juga: SPPI Bukan PNS, Tapi Diarahkan Menjadi ASN: Ini Penjelasan Lengkapnya
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan FWA bukan berarti melonggarkan kedisiplinan ASN.
FWA bersifat opsional, bukan kewajiban.
















