Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau

Ilustrasi-wartawan mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi-wartawan mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Kami mendesak Kapolda Kalbar dan Polres Sekadau segera menangkap HY Cs dan mengungkap aktor intelektual di balik tambang ilegal serta penyelewengan solar subsidi. Ini kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Yakub.

IMO Indonesia juga mendorong pembentukan tim independen pencari fakta dan akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila diperlukan.

Baca Juga: Polres Sekadau Gelar Dzikir Doa Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Berikut tuntutan resmi IMO Indonesia:

  1. Penangkapan dan pengadilan pelaku intimidasi terhadap wartawan.

  2. Pengusutan penyalahgunaan solar subsidi untuk PETI.

  3. Pembongkaran jaringan beking tambang ilegal, termasuk oknum aparat jika terlibat.

  4. Perlindungan hukum bagi jurnalis dan penegakan UU Pers, HAM, Migas, dan Minerba.

Kegiatan PETI dan segala aktivitas pendukungnya dinilai merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan parah.

Selain menciptakan ketegangan sosial di masyarakat, pelaku lapangan kerap dibiarkan bertanggung jawab sendiri sementara cukong utama lolos dari jerat hukum.

(dhn)