Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau

Ilustrasi-wartawan mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi-wartawan mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Dua wartawan media online mengalami intimidasi saat melakukan peliputan investigasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Desa Sei Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (27/06/2025).

Pelaku intimidasi diduga dilakukan oleh oknum berinisial HY Cs.

Peristiwa ini menuai kecaman keras dari Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.

Organisasi tersebut menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca Juga: Polsek Nanga Mahap Tingkatkan Patroli Cegah PETI di Sekadau

Ketua DPW IMO Indonesia Kalbar, Jono, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Minerba, UU Migas, dan UU Hak Asasi Manusia.

Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap wartawan, tapi pelanggaran hak publik untuk tahu. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat. Ketika mereka diintimidasi, demokrasi sedang diserang,” ujar Jono.

Ketua Umum DPP IMO Indonesia, Yakub Ismail, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kemenkum HAM untuk memastikan kasus ini diusut tuntas.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id