“Sebanyak empat tersangka kami serahkan, yaitu FA, SP, IS sebagai pekerja serta M selaku pemilik atau yang menyuruh melakukan dan turut serta dalam perkara yang ditangani,” terang Ambril.
Polres Melawi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional. (fd)
















