Faktakalbar.id, MELAWI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (25/06/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses pelimpahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Melawi.
Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti
Kasus yang ditangani merupakan tindak pidana umum penambangan tanpa izin, berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/5I/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR tertanggal 30 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ambril menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menyelesaikan proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan tahap II ini adalah bagian dari proses hukum yang wajib kami lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, alat bukti fisik, serta barang-barang yang berkaitan langsung dengan perkara.
Baca Juga: Polres Melawi Gelar Coffee Morning Pererat Sinergi dengan Wartawan Kabupaten Melawi
Seluruhnya telah diverifikasi dan dicocokkan oleh jaksa penerima sebelum dinyatakan lengkap.
















