Polda Kalbar Olah TKP dan Sita Ratusan Pelumas Diduga Palsu

Petugas Polda Kalbar menghitung barang bukti pelumas diduga palsu di gudang kawasan Sungai Raya, Kubu Raya. (Dok. Faktakalbar,id)
Petugas Polda Kalbar menghitung barang bukti pelumas diduga palsu di gudang kawasan Sungai Raya, Kubu Raya. (Dok. Faktakalbar,id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas yang diduga palsu di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/06/2025).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB di Gudang B6, B7, dan D6.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata.

Baca Juga: Polda Kalbar Olah TKP Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Proses pengecekan turut disaksikan oleh berbagai pihak seperti perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, LSM, media, dan masyarakat sekitar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.

Dari hasil penghitungan sampel, sebanyak 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan empat diamankan.

Rinciannya adalah 52 jenis pelumas dari Gudang B6, 54 dari Gudang B7, dan 59 dari Gudang D6.

Sampel pelumas tersebut kini menjadi fokus penyelidikan untuk diuji keasliannya.

Kompol Terry Hendrata menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan dua pasal utama.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” ujarnya.

Juga Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.”

Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kompol Terry menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah interogasi terhadap pemilik usaha, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli untuk uji keaslian pelumas, serta pembuatan laporan resmi penyelidikan yang akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Gudang Diduga Oli Palsu Disegel Polda Kalbar, Masyarakat Menuntut Pengungkapan Pelaku Utama dan Jaringannya

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini.