“Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta. Barang bukti kami temukan tak jauh dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk memburu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kasus pencurian serupa di wilayah tersebut. (mro)
















