Sambas  

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Rp878 Juta

Barang sitaan Bea Cukai Sintete Sambas berupa rokok ilegal dan barang kepabeanan yang dimusnahkan senilai Rp878 juta. (Dok. Bea Cukai Sambas)
Barang sitaan Bea Cukai Sintete Sambas berupa rokok ilegal dan barang kepabeanan yang dimusnahkan senilai Rp878 juta. (Dok. Bea Cukai Sambas)
  • UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

  • Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor

Octavia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

Sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif media, sangat penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat. Semoga kolaborasi ini terus ditingkatkan,” tutupnya.

(DNS)