“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,” ujarnya.
Anthony juga menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan putusan dan mendorong pemulihan kerugian negara melalui pelaksanaan eksekusi pidana denda serta uang pengganti. (fd)
















