Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap seorang pria berinisial D atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 79,46 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 00.40 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eddy Sutrisno menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Baca Juga: Polres Sambas Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan.
“Dan dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 79,46 gram, yang disimpan di dalam sebuah handbag warna hitam,” kata Eddy.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO A15 warna biru tua, satu alat hisap, dan satu buah korek gas warna kuning.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Eddy memastikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kurir Narkoba Gagal Bawa Sabu ke Surabaya Setelah Ditahan di Bandara Supadio
















