-
Fasilitasi pendirian Perseroan Perorangan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
-
Sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), bekerja sama dengan DPMPTSP Sanggau.
-
Sertifikasi halal gratis melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama Sanggau.
-
Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN gratis bagi usaha mikro dan ultra mikro.
-
Dorongan revisi Undang-Undang tentang KADIN di tingkat nasional agar peran organisasi lebih strategis.
Yance menekankan bahwa legalitas usaha seperti NIB dan sertifikasi halal merupakan syarat penting untuk menembus pasar yang lebih luas dan formal. Ia juga menekankan bahwa KADIN harus menjadi mitra aktif pemerintah dan pelaku usaha lokal.
Baca Juga: Ketua KADIN Kalbar Santyoso Siap Bersinergi dengan Pemprov Bangun Dunia Usaha
“Kami tidak ingin KADIN hanya jadi organisasi seremonial. Kami ingin menjadi mitra aktif pemerintah dan pengusaha lokal dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, ia menyuarakan pentingnya revisi regulasi nasional mengenai kelembagaan KADIN agar organisasi tersebut lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan daerah.
RAPIMKAB 2025 ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sanggau, perwakilan KADIN Provinsi Kalimantan Barat, serta pimpinan lembaga keuangan dan perbankan.
KADIN Sanggau berharap hasil forum ini menjadi acuan nyata dalam pelibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah. (fd)
















