-
Anak mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
-
Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
-
Anak diserahkan kembali kepada orang tua, dengan pengawasan dari Bapas Sintang selama tiga bulan ke depan.
Namun, juga disepakati bahwa jika anak tersebut kembali melakukan tindak pidana di kemudian hari, proses hukum akan kembali dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti
“Proses ini dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Seluruh hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Diversi dan akan kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan resmi,” tambah Ipda Nandang.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
(ariya)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















